Pria kelahiran Malang, 10 april 1963 ini tercatat beberapa kali memberi vonis berat kepada pelaku koruptor. Salah satunya terdakwa korupsi pengadaan Al-Quran Zulkarnaen Jabar dengan vonis 15 tahun, padahal tuntutan jaksa kala itu di bawah 15 tahun penjara.
"Kita memutus berdasarkan banyak pertimbangan, selain karena dakwaan sidang kita juga harus berdasarkan social justice, moral justice dan tingkat kejahatannya," ucap Aviantara saat ditemui wartawan detikcom, di Kawasan Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2015).
Berkarier di dunia hakim sejak tahun 1988, Aviantara baru merasakan hakim kelas 1A pada tahun 2011. Sebelumnya dia hanyalah hakim biasa kelas 2 dan sempat mencicipi ketua pengadilan kelas 2.
Prestasinya yang layak diapresiasi ialah putusannya kepada terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya. Dia menghadiahi Budi Mulya dengan vonis yang cukup tinggi yaitu 10 tahun penjara.
Setelah 3,5 tahun berkarier menjadi hakim Tipikor Jakarta, kini dia harus menjadi pemimpin di sebuah pengadilan negeri yang berada di kabupaten kecil. Meski demikian, Aviantara berjanji akan membawa reformasi di dunia peradilan.
"Tugas menjadi ketua pengadilan adalah tanggung jawab besar, saya akan berusaha untuk melakukan yang terbaik sesuai cita-cita MA dalam mewujudkan peradilan bersih," ujar lulusan S1 Universitas Brawijaya ini.
(rvk/dnu)