"KY percaya majelis hakim yang akan mengadili hakim kartini marpaung di Pengadilan Tipikor Semarang bersikap obyektif dan profesional," ujar Wakil Ketua KY Imam Ansori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/1/2013) malam.
KY sebenarnya, lanjut Imam, ingin hakim Kartini diadili di Jakarta. Syaratnya, Mahkamah Agung bisa meyakinkan bahwa pengadilan Kartini akan bersikap profesionalitas.
"Tetapi kalo MA yakin bisa diadili di Semarang ya silakan. Yang penting obyektif, profesional," tuturnya.
Imam menegaskan, KY akan memantau langsung pengadilan hakim Kartini di Pengadilan Tipikor Semarang. Adapun pemantauan langsung itu dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran kode etik dalam persidangan tersebut. Imam menambahkan, karena Kartini disidang temannya sendiri, potensi kepentingan cukup besar.
"Yang menjadi perhatian KY jangan sampai ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," tutup Imam.
(rvk/rmd)