"Jadi putusan atas nama Taufik Hidayat, kita nyatakan tidak terbukti bersalah. Kita vonis bebas murni," kata ketua majelis hakim Bambang Setiawan saat di PN Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Kamis (8/9/2016).
Vonis itu dibacakan pada Rabu kemarin. Taufik yang merupakan warga Citereup, Kabupaten Bogor, itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor pada Minggu, 26 Juli 2016, ketika mengemudikan truk berisi 3,9 ton ganja yang diduga berasal dari Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pertimbangan bahwa memang tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan, baik kesatu maupun kedua," kata Bambang.
Selain itu, Bambang menyebut ada banyak kejanggalan dalam perkara tersebut. Menurutnya, dugaan ganja yang berasal dari Aceh agak aneh.
"Pertama, barang bukti truk (berisi ganja) tersebut berasal dari Aceh dan sampai ke Bogor pada saat Lebaran. Kita tahu semua bahwa Lebaran itu tidak mungkin truk bisa melewati (jalan utama) kecuali (berisi) sembako. Kedua, bahwa dalam perkara ini hampir semua saksi-saksinya tidak dilakukan penyidikan secara benar. Saksi-saksi itu tidak dilakukan pemeriksaan sebagaimana seharusnya pemeriksaan seorang saksi," kata Bambang.
Taufik yang ditangkap pada akhir bulan Juli lalu diduga menjadi kurir. Dia ditangkap ketika memarkirkan truk berisi ganja 3,9 ton di rest area Sentul di Tol Jagorawi. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini