Palguna meminta supaya Ahok mempertegas kedudukannya sebagai penggugat UU Pilkada. Dalam gugatannya, Ahok mengaku sebagai seorang WNI tapi Ahok mengaitkan gugatannya dengan jabatannya saat ini yaitu Gubernur DKI Jakarta yang akan maju di Pilgub DKI 2017.
"Permohonan itu ditentukan masuk apa enggak, tergantung Saudara pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya. Dalam konteks ini pemohon sebagai WNI tapi mengaitkan jabatannya sebagai gubernur. Sebaiknya pemohon harus jelas apa kedudukannya, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa," ujar Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak juga tidak menguraikan kerugian konstitusional lebih jauh. Kalau tidak mampu menguraikan secara jelas, bisa-bisa tidak meyakinkan majelis. Jadi artinya kerugian ini tidak terjadi kalau kami tidak yakin," ucapnya.
Sedangkan ketua panel majelis sidang, hakim konstitusi Anwar Usman, meminta Ahok memperbaiki materi gugatannya. Anwar menilai gugatan Ahok belum jelas antara menggugat soal cuti atau soal penggunaan fasilitas negara.
"Saudara harus jelaskan, karena pemohon menguji pasal 73 ayat 3 di sana ada poin A tentang cuti dan poin B tentang penggunaan fasilitas negara," ucap Anwar.
(dnu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini