"Kalau soal itu, masih di dalam pembahasan Polhukam. Saya belum tahu perkembangan terakhir tentang perubahan UU Anak itu," kata Jubir Presiden Johan Budi di komplek Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
Johan menegaskan, mengeluarkan Perppu memang menjadi kewenangan Presiden. Namun peraturan pengganti undang-undang yang mengatur hukuman kebiri itu sampai saat ini masih digodok di beberapa poinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar hukuman bagi pelaku kekerasan seksual bagi anak harus diperberat. Ketua KPAI Asrorun Niam mendorong agar peraturan yang mengatur soal sanksi berat bagi pemerkosa, salah satunya soal hukuman kebiri segera disahkan.
(Baca juga: KPAI: Segera Percepat Perpu Kebiri!)
Hal ini menyusul peristiwa pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun di Bengkulu. Gadis malang itu diperiksa oleh 14 orang dan kemudian dibunuh. (kha/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini