"(Menuntut) Agustay Hamdamay dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Tim JPU Ketut Maha Agung, Selasa (2/2/2016).
Tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU, kata Ketut Maha Agung, berdasarkan atas keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Jaksa menilai sikap terdakwa itu melanggar pasal 76 UU Perlindungan Anak serta pasal 181 KUHP. Meski begitu, Jaksa menilai jika terdakwa selama persidangan selalu berkelakuan baik dan usianya masih dianggap sangat muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunda hingga 2 pekan ke depan dengan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menyampaikan pembelaan," tegas Edward Harris Sinaga. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini