Agustinus Tae Si Pembantu Margriet Dituntut 12 Tahun Penjara

Agustinus Tae Si Pembantu Margriet Dituntut 12 Tahun Penjara

Putri Akmal - detikNews
Selasa, 02 Feb 2016 21:45 WIB
Foto: Putri Akmal/detikcom
Denpasar - Terdakwa kasus pembunuhan berencana bocah cantik Angeline, Agustinus Tae dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agustinus dinilai ikut turut serta melakukan aksi pembunuhan serta melakukan pembiaran kekerasan terhadap anak.

"(Menuntut) Agustay Hamdamay dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Tim JPU Ketut Maha Agung, Selasa (2/2/2016).

Tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU, kata Ketut Maha Agung, berdasarkan atas keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Jaksa menilai sikap terdakwa itu melanggar pasal 76 UU Perlindungan Anak serta pasal 181 KUHP. Meski begitu, Jaksa menilai jika terdakwa selama persidangan selalu berkelakuan baik dan usianya masih dianggap sangat muda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penasehat hukum yang mendengar tuntutan JPU merasa terkejut. Salah satu penasehat hukum Agustinus, Haposan Sihombing menilai ada beberapa tuntutan yang melenceng dan tak sesuai fakta. Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai oleh Edward Harris Sinaga mengambil keputusan untuk menunda persidangan hingga 2 pekan mendatang.

"Kita tunda hingga 2 pekan ke depan dengan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menyampaikan pembelaan," tegas Edward Harris Sinaga. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads