Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan pada Hari Pahlawan untuk menghormati jasa para pahlawan yang gugur di medan perang.
"Tujuannya untuk mengheningkan cipta sejenak dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Ini berlaku di jalan protokol saja," kata Iqbal kepada detikcom, Senin (9/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersama ini diinformasikan kepada Ir/Dir/Ka bahwa dalam rangka peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2015, untuk menghentikan sesaat setiaap kendaraan bermotor yang ada di beberapa jalan protokol untuk dapat melakukan hening cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB," demikian bunyi surat telegram tersebut.
Adapun, imbauan tersebut didasari Undang-Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 tanggal 9 Oktober 2015 tentang izin menghentikan kendaraan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan. (mei/dra)











































