Kapolres Jakarta Barat Kombes Rudy Adi Nugraha dalam rilis di Polres Jakbar, Senin (6/7/2015) menyatakan, penangkapan itu berdasarkan pengembangan dari laporan warga.
Rudy menambahkan, saat digerebek PB didapati bersama seorang wanita berinisial DA. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan apa hubungannya DA dengan PB dan apakah dia pengguna juga atau tidak. Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan, lanjut Rudy, diketahui PB membeli sabu dari RS alias Bule (35). RS diamankan pada 3 Juli siang di sebuah rumah Kampung Sindangsana RT 03/RW 01 nomor 11 Kelurahan Neglasari, Tangerang Kota. Di rumahnya ditemukan sebuah paket sabu seberat 3,12 gram di dalam kotak rokok.
"PB sudah beberapa kali bertransaksi dengan RS. Terakhir, PB akan membeli sabu ke RS dengan harga Rp 800 ribu," tutur Rudy.
PB dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112, jo 132 UU Narkotika nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta pasal 112 UU Narkotika nomor 35/2009 dengan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(nwy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini