Kasus Suami Perkosa Istri Disebabkan Maraknya Film Porno yang Beredar

Kasus Suami Perkosa Istri Disebabkan Maraknya Film Porno yang Beredar

Rivki - detikNews
Senin, 06 Jul 2015 12:22 WIB
Jakarta - Tohari (57) divonis selama 5 bulan penjara karena memperkosa istrinya Siti Fatimah (57). Rupanya kasus suami memperkosa istri sudah beberapa kali masuk ke pengadilan di Indonesia. Kasus ini dianggap sosiolog Musni Umar sebagai akibat maraknya film porno.

"Pasti kalau ada kasus suami memperkosa istri, pasti suaminya tidak normal. Dia pasti minta aneh-aneh," ujar sosiolog asal UIN Syarief Hidayatullah, Musni Umar, saat berbincang, Senin (6/7/2015).

Musni menambahkan, kehadiran film porno bisa membuat fantasi orang dalam berhubungan menjadi meningkat. Sehingga apa yang diperagakan akan ditiru oleh suami di dalam ranjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi mereka tidak sadar kalau pemain film porno itu pelacur. Kalau istrinya tidak mau meniru maka timbullah pemaksaan," ucap pria yang menjabat Wakil Rektor Universitas Ibnu Khaldun Jakarta ini.

Dalam hukum Islam, dikatakan Musni, hal tersebut juga dilarang. Tetapi dalam prospektif Islam, masalah ranjang suami istri sebaiknya diselesaikan lewat mediasi.

"Prinsip dasar dalam Islam, berhubunganlah yang baik dengan istri/suami mu. Kalau ada pemaksaan itu tidak baik. Berarti melanggar prinsip dasar," ujar Musni.

Musni lebih setuju kasus-kasus perselisihan di ranjang diselesaikan dalam hukum adat atau hukum agama. Supaya aib kedua pasangan itu tidak sampai dikonsumsi publik.

"Lebih baik lewat mediasi, biar aib istri tetap terjaga dan kehormatannya juga tetap terjaga. Kalau lewat pengadilan artinya sudah jadi konsumsi publik," pungkas Musni.

Di Indonesia, setidaknya telah ada 2 putusan pengadilan yang memutus bersalah suami yang memperkosa istrinya. Pertama yaitu Hari Ade Purwanto (29) yang dihukum selama 15 bulan penjara karena memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Kedua, Tohari yang dihukum PN Denpasar. Dua kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.

Mereka dikenai Pasal 8 huruf a dan Pasal 46 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 8 huruf a berbunyi:

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Adapun Pasal 46 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads