"Saya tidak tahu di luar negeri atau tidak. Kalau di luar negeri (kejaksaan) kan tinggal dicek," ujar pengacara Ahmad Riyadh, Senin (28/3/2016).
Riyadh mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Ia tidak bertemu langsung dengan kliennya, hanya berkomunikasi melalui telepon.
"Kemarin komunikasi melalui telepon. Menanyakan apakah suratnya (permohonan penundaan pemeriksaan) sudah dikirim atau belum," jelasnya.
Baca: Kejati Jatim Dengar Kabar La Nyalla ke Malaysia: Ngapain ke Negara Lain
Ketika disinggung mengenai rencana kejaksaan akan menjemput paksa tersangka La Nyalla, kata Riyadh, pihaknya sebagai penasihat hukum Nyalla juga akan menempuh jalur hukum.
"Kalau upaya paksa sesuai hukum, kita layani sesuai hukum juga. Tapi saya belum bisa berkomentar dan tidak mau berandai-andai," tandasnya.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menggunakan dana hibah Kadin Rp 5,3 milliar untuk membeli IPO Bank Jatim. (roi/try)











































