Cari Penawaran Terbaik di Sini



Berita Lain

Indeks Berita

Senin, 18/02/2013 17:44 WIB
Dinkes Kota Bandung Siap Awasi Penjualan Dextro
Baban Gandapurnama - detikBandung

Bandung - Dinas Kesehatan Kota Bandung siap mengawasi penjualan pil dextro di apotik dan toko obat. Langkah tersebut dilakukan setelah Polda Jabar menyampaikan rekomendasi kepada Dinkes Jabar dan Balai Besar Pengendalian Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung agar mengendalikan dan mengawasi peredaran obat batuk tersebut.

Selama ini dextro kerap dikonsumsi berlebihan atau disalahgunakan masyarakat untuk teler. Tak sedikit berujung kematian bagi penggunanya.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti apotik dan toko obat. Intinya saya setuju dan siap mendukung adanya pengendalian dan pengawasan penjualan dextro," jelas Kadinkes Kota Bandung Ahyani Raksanagara kepada wartawan, Senin (18/2/2013).

Selain harus mengantongi resep untuk membeli dextro sebagai upaya menekan penyalahgunaan, petugas apotik dan toko obat diminta mencatat identitas pembelinya.

"Pihak apotik, dan toko obat juga harus memberikan informasi penggunaan obat itu," kata Ahyani.

Pil dextro merupakan obat batuk yang dijual bebas tanpa resep dokter. Dibanderol Rp 5 ribu per 20 butir. Pil berwarna kuning itu sering disalahgunakan serta dicampur minuman suplemen, dan miras. Mengonsumsi berlebihan dextro kerap berujung kematian.

Melihat hasil survei itu, Yayat mengaku jadi bahan evaluasi. "Kita akan terus melakukan sosialisasi agar partisipasi warga meningkat," tandasnya.

(bbn/ern)


Share

Baca juga :