Cari Penawaran Terbaik di Sini



Berita Lain

Indeks Berita

Sabtu, 09/02/2013 06:08 WIB
Kelola Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Mahasiswa IPB Diciduk Polda Jabar
Erna Mardiana - detikBandung

Bandung - Baru saja praktik prostitusi online di Bandung terkuak, Polda Jabar kembali mengungkap praktik prostitusi online lainnya. Modusnya penjualan anak di bawah umur memanfaatkan blog internet. Pelaku berinisial HFIH (24) yang merupakan mahasiswa IPB berhasil ditangkap Jumat malam (8/2/2013).

"Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi online atau penjualan anak di bawah umur melalui internet," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui pesan singkatnya pada detikbandung, Sabtu (9/2/2013).

Menurutnya pelaku ditangkap di Hotel Papaho kamar nomor 5 Jalan Pajajaran Kota Bogor, pukul 18.00 WIB. Pada saat ditangkap, pelaku tengah bersama tiga anak di bawah umur yaitu M (17), M (16) dan D (18). "Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop, 4 buah HP dan 1 buah motor bebek Vario T 3660 UM," katanya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 30 sub pasal 35 UU RI no 45 Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sanksi pidana 6 tahun dan UU perlindungan anak.
(ern/ern)


Share

Baca juga :