Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 2,845.000
-
Take the road less travelled on this trip through Guatemala, Honduras, Nicaragua and Costa Rica, Save 15%
Rp 11,809.000
Berita Lain
-
Selasa, 21/05/2013 18:40 WIB
Jadi Penyebab Jalan Rusak, Tonase Angkutan Barang di Jabar akan Diperketat -
Selasa, 21/05/2013 17:20 WIB
Biadab, NN Perkosa Pacarnya Saat Sekarat hingga Tewas -
Selasa, 21/05/2013 17:06 WIB
Pelantikan Aher-Deddy Mizwar Ditutup dengan Pesta Rakyat di Gedung Sate -
Selasa, 21/05/2013 16:37 WIB
9 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di KM 93 Tol Cipularang -
Selasa, 21/05/2013 16:16 WIB
Polisi Ringkus Pemerkosa & Pembunuh Siswi SMK di Rancaekek -
Selasa, 21/05/2013 15:29 WIB
Belum Ada Payung Hukum, Izin Kotak Amal di Bandung Diproses Provinsi
Indeks Berita
Forum Bandung
Sabtu, 09/02/2013 06:08 WIB
Kelola Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Mahasiswa IPB Diciduk Polda Jabar
Erna Mardiana - detikBandung
Bandung -
Baru saja praktik prostitusi online di Bandung terkuak, Polda Jabar kembali mengungkap praktik prostitusi online lainnya. Modusnya penjualan anak di bawah umur memanfaatkan blog internet. Pelaku berinisial HFIH (24) yang merupakan mahasiswa IPB berhasil ditangkap Jumat malam (8/2/2013).
"Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi online atau penjualan anak di bawah umur melalui internet," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui pesan singkatnya pada detikbandung, Sabtu (9/2/2013).
Menurutnya pelaku ditangkap di Hotel Papaho kamar nomor 5 Jalan Pajajaran Kota Bogor, pukul 18.00 WIB. Pada saat ditangkap, pelaku tengah bersama tiga anak di bawah umur yaitu M (17), M (16) dan D (18). "Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop, 4 buah HP dan 1 buah motor bebek Vario T 3660 UM," katanya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 30 sub pasal 35 UU RI no 45 Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sanksi pidana 6 tahun dan UU perlindungan anak.
(ern/ern)
Kelola Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Mahasiswa IPB Diciduk Polda Jabar
Erna Mardiana - detikBandung
"Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi online atau penjualan anak di bawah umur melalui internet," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui pesan singkatnya pada detikbandung, Sabtu (9/2/2013).
Menurutnya pelaku ditangkap di Hotel Papaho kamar nomor 5 Jalan Pajajaran Kota Bogor, pukul 18.00 WIB. Pada saat ditangkap, pelaku tengah bersama tiga anak di bawah umur yaitu M (17), M (16) dan D (18). "Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop, 4 buah HP dan 1 buah motor bebek Vario T 3660 UM," katanya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 30 sub pasal 35 UU RI no 45 Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sanksi pidana 6 tahun dan UU perlindungan anak.
(ern/ern)



Sending your message