Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 15,422.000
-
Rp 2,844.000
Berita Lain
-
Rabu, 22/05/2013 17:53 WIB
PKS Dirundung Masalah, Ridwan Kamil Tetap Optimistis Hadapi Pilwalkot 2013 -
Rabu, 22/05/2013 16:59 WIB
Kosmetik Ilegal Buatan Sumedang Beredar di Kalimantan dan Sumatera -
Rabu, 22/05/2013 16:30 WIB
Erwan Setiawan Janjikan Bantuan Permodalan Industri Rumahan -
Rabu, 22/05/2013 15:58 WIB
Pasangan RIDO Luncurkan Kartu Bandung Juara dan I Love Bandung -
Rabu, 22/05/2013 15:37 WIB
BBPOM Bandung Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Sumedang -
Rabu, 22/05/2013 15:14 WIB
LBH dan Walhi Buka Posko Gugatan untuk Pemkot
Indeks Berita
Forum Bandung
Selasa, 07/08/2012 16:52 WIB
Absen Jadi Saksi, Edi Sis Minta Berkas BAP Dibacakan di Sidang
Tya Eka Yulianti - detikBandung
Bandung -
Beralasan harus melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh Walikota Bandung, Sekda Bandung Edi Siswadi yang seharusnya hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pun meminta agar Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dibacakan saja dalam sidang.
"Saya menyatakan dengan tegas dan dapat saya pertanggungjawabkan secara hukum, bahwa kesaksian saya adalah sama sebagaimana dalam BAP yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Jabar. Untuk itu saya mohon agar sudilah kiranya JPU dalam perkara ini untuk membacakan BAP saya tersebut demi kelancaran proses sidang yang saya hormati," begitu tertulis dalam surat permohonan izin yang ditandatangani Edi Siswadi yang kemudian diserahkan pada JPU.
Meski begitu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan tetap memanggil Edi pada sidang berikutnya yaitu pada Jumat (10/8/2012). Dalam sidang di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (7/8/2012) BAP Edi Siswadi pun tak dibacakan seperti yang dimohonkan.
"Tetap akan kita panggil untuk sidang berikutnya," kata JPU Emmanuel usai sidang.
Ia mengatakan, jika saksi tidak hadir selama 3 kali berturut dengan alasan yang tidak wajar, maka saksi bisa dikenaai pasal 224 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
"Ya kalau alasannya tidak wajar bisa kita kenakan pasal 224 KUHP," katanya.
(tya/ern)
Absen Jadi Saksi, Edi Sis Minta Berkas BAP Dibacakan di Sidang
Tya Eka Yulianti - detikBandung
"Saya menyatakan dengan tegas dan dapat saya pertanggungjawabkan secara hukum, bahwa kesaksian saya adalah sama sebagaimana dalam BAP yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Jabar. Untuk itu saya mohon agar sudilah kiranya JPU dalam perkara ini untuk membacakan BAP saya tersebut demi kelancaran proses sidang yang saya hormati," begitu tertulis dalam surat permohonan izin yang ditandatangani Edi Siswadi yang kemudian diserahkan pada JPU.
Meski begitu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan tetap memanggil Edi pada sidang berikutnya yaitu pada Jumat (10/8/2012). Dalam sidang di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (7/8/2012) BAP Edi Siswadi pun tak dibacakan seperti yang dimohonkan.
"Tetap akan kita panggil untuk sidang berikutnya," kata JPU Emmanuel usai sidang.
Ia mengatakan, jika saksi tidak hadir selama 3 kali berturut dengan alasan yang tidak wajar, maka saksi bisa dikenaai pasal 224 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
"Ya kalau alasannya tidak wajar bisa kita kenakan pasal 224 KUHP," katanya.
(tya/ern)



Sending your message
