Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 3,253.000
-
Rp 2,845.000
Berita Lain
-
Selasa, 21/05/2013 13:40 WIB
Batal Dapat Mobil Baru, Aher: Pakai Becak pun Saya tak Masalah -
Selasa, 21/05/2013 13:35 WIB
Usai Diperiksa KPK, Istri Dada: Bapak Sudah Bekerja Lagi -
Selasa, 21/05/2013 12:49 WIB
Diduga Mayat Bertato Naga Sengaja Dibuang di Kebun Pisang -
Selasa, 21/05/2013 12:41 WIB
Ramai Di-mention di Twitter, Aher Batalkan Beli Mobil Dinas Rp 1 M -
Selasa, 21/05/2013 12:27 WIB
Pemkot Bandung Bentuk Tim Kecil Bahas Baksil -
Selasa, 21/05/2013 11:07 WIB
Mayat Pria Bertato Naga Telungkup di Kebun Pisang
Indeks Berita
Forum Bandung
Jumat, 03/08/2012 19:02 WIB
Bawa 6,48 Gram Ganja, Warga Malaysia Ditangkap di Bandara
Oris Riswan Budiana - detikBandung
Bandung -
Maz (31), warga negara Malaysia, ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Kamis (2/8/2012). Ia kedapatan membawa 6,48 gram ganja. Penangkapan Maz merupakan kerjasama antara petugas Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung bersama Dit Narkoba Polda Jabar.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah menyembunyikan dalam tas punggung dan saku celana di dalam tas bagasi yang dibungkus kertas dicampur dengan tembakau cigaret," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya A Pabean Bandung, B Jarot Jatmiko, Jumat (3/8/2012).
Selain ganja, petugas juga menyita uang 53.127 ringgit Malaysia. Dan 50 dollar Singapura. Jika ditotalkan uang yang dibawa tersangka mencapai Rp 161.278.925. Sementara 6,48 gram ganja jika diuangkan harganya Rp 149 ribu.
"Meskipun kecil, penemuan ini sangat berharga. Kalau yang sedikit saja bisa masuk, bukan tidak mungkin 1 kilogram, 10 kilogram atau lebih bisa masuk," ucap Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono.
Ia pun meminta para petugas makin memperketat pengawasan. Sehingga upaya penyelundupan narkoba bisa dicegah seminimal mungkin.
Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat berbagai pasal yakni UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya ialah penjara 15 tahun dan denda.
Sementara untuk penanganan selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Jabar untuk diproses.
(ors/tya)
Bawa 6,48 Gram Ganja, Warga Malaysia Ditangkap di Bandara
Oris Riswan Budiana - detikBandung
"Modus yang dilakukan tersangka adalah menyembunyikan dalam tas punggung dan saku celana di dalam tas bagasi yang dibungkus kertas dicampur dengan tembakau cigaret," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya A Pabean Bandung, B Jarot Jatmiko, Jumat (3/8/2012).
Selain ganja, petugas juga menyita uang 53.127 ringgit Malaysia. Dan 50 dollar Singapura. Jika ditotalkan uang yang dibawa tersangka mencapai Rp 161.278.925. Sementara 6,48 gram ganja jika diuangkan harganya Rp 149 ribu.
"Meskipun kecil, penemuan ini sangat berharga. Kalau yang sedikit saja bisa masuk, bukan tidak mungkin 1 kilogram, 10 kilogram atau lebih bisa masuk," ucap Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono.
Ia pun meminta para petugas makin memperketat pengawasan. Sehingga upaya penyelundupan narkoba bisa dicegah seminimal mungkin.
Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat berbagai pasal yakni UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya ialah penjara 15 tahun dan denda.
Sementara untuk penanganan selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Jabar untuk diproses.
(ors/tya)



Sending your message