Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 15,429.000
-
Rp 3,253.000
Berita Lain
-
Selasa, 21/05/2013 18:40 WIB
Jadi Penyebab Jalan Rusak, Tonase Angkutan Barang di Jabar akan Diperketat -
Selasa, 21/05/2013 17:20 WIB
Biadab, NN Perkosa Pacarnya Saat Sekarat hingga Tewas -
Selasa, 21/05/2013 17:06 WIB
Pelantikan Aher-Deddy Mizwar Ditutup dengan Pesta Rakyat di Gedung Sate -
Selasa, 21/05/2013 16:37 WIB
9 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di KM 93 Tol Cipularang -
Selasa, 21/05/2013 16:16 WIB
Polisi Ringkus Pemerkosa & Pembunuh Siswi SMK di Rancaekek -
Selasa, 21/05/2013 15:29 WIB
Belum Ada Payung Hukum, Izin Kotak Amal di Bandung Diproses Provinsi
Indeks Berita
Forum Bandung
Jumat, 03/08/2012 19:02 WIB
Bawa 6,48 Gram Ganja, Warga Malaysia Ditangkap di Bandara
Oris Riswan Budiana - detikBandung
Bandung -
Maz (31), warga negara Malaysia, ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Kamis (2/8/2012). Ia kedapatan membawa 6,48 gram ganja. Penangkapan Maz merupakan kerjasama antara petugas Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung bersama Dit Narkoba Polda Jabar.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah menyembunyikan dalam tas punggung dan saku celana di dalam tas bagasi yang dibungkus kertas dicampur dengan tembakau cigaret," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya A Pabean Bandung, B Jarot Jatmiko, Jumat (3/8/2012).
Selain ganja, petugas juga menyita uang 53.127 ringgit Malaysia. Dan 50 dollar Singapura. Jika ditotalkan uang yang dibawa tersangka mencapai Rp 161.278.925. Sementara 6,48 gram ganja jika diuangkan harganya Rp 149 ribu.
"Meskipun kecil, penemuan ini sangat berharga. Kalau yang sedikit saja bisa masuk, bukan tidak mungkin 1 kilogram, 10 kilogram atau lebih bisa masuk," ucap Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono.
Ia pun meminta para petugas makin memperketat pengawasan. Sehingga upaya penyelundupan narkoba bisa dicegah seminimal mungkin.
Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat berbagai pasal yakni UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya ialah penjara 15 tahun dan denda.
Sementara untuk penanganan selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Jabar untuk diproses.
(ors/tya)
Bawa 6,48 Gram Ganja, Warga Malaysia Ditangkap di Bandara
Oris Riswan Budiana - detikBandung
"Modus yang dilakukan tersangka adalah menyembunyikan dalam tas punggung dan saku celana di dalam tas bagasi yang dibungkus kertas dicampur dengan tembakau cigaret," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya A Pabean Bandung, B Jarot Jatmiko, Jumat (3/8/2012).
Selain ganja, petugas juga menyita uang 53.127 ringgit Malaysia. Dan 50 dollar Singapura. Jika ditotalkan uang yang dibawa tersangka mencapai Rp 161.278.925. Sementara 6,48 gram ganja jika diuangkan harganya Rp 149 ribu.
"Meskipun kecil, penemuan ini sangat berharga. Kalau yang sedikit saja bisa masuk, bukan tidak mungkin 1 kilogram, 10 kilogram atau lebih bisa masuk," ucap Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono.
Ia pun meminta para petugas makin memperketat pengawasan. Sehingga upaya penyelundupan narkoba bisa dicegah seminimal mungkin.
Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat berbagai pasal yakni UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya ialah penjara 15 tahun dan denda.
Sementara untuk penanganan selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Jabar untuk diproses.
(ors/tya)



Sending your message