Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Take the road less travelled on this trip through Guatemala, Honduras, Nicaragua and Costa Rica, Save 15%
Rp 11,685.000 -
Rp 3,253.000
Berita Lain
-
Kamis, 23/05/2013 20:11 WIB
250 Pemuda dari 25 Provinsi Ikuti Indonesia Youth Forum 2013 -
Kamis, 23/05/2013 19:59 WIB
Pita Cukai Palsu Miras Impor Rp 3,9 M Diproduksi di Bekasi -
Kamis, 23/05/2013 15:41 WIB
Dewan Segera Selesaikan Rekomendasi Pencabutan IMB Baksil -
Kamis, 23/05/2013 14:54 WIB
PT KA Segel Toko Sari Raos Cihampelas -
Kamis, 23/05/2013 12:24 WIB
Bruk, Rumah di Jalan Moch Toha Tiba-tiba Rubuh -
Kamis, 23/05/2013 11:45 WIB
Pemalsu Pita Cukai Miras Impor Senilai Rp 3,9 M Ditangkap di Bandung
Indeks Berita
Forum Bandung
Jumat, 03/08/2012 17:46 WIB
Waduh, Duit Bansos Dibagi-bagi Buat THR PNS
Tya Eka Yulianti - detikBandung
ilustrasi
Bandung -
Terdakwa perkara korupsi bansos Pemkot Bandung Uus Ruslan memberikan kesaksian untuk empat terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (3/8/2012). Dalam keterangannya, Uus mengaku pernah menerima uang bansos untuk dibagi-bagikan pada PNS dan warga pemohon sebagai THR. Waduh!
Uus mengatakan, jelang hari raya seperti sekarang banyak permohonan THR yang masuk ke Pemkot Bandung. Baik yang ditujukan langsung pada Walikota, Wakil Walikota dan Sekda maupun pada Pemkot Bandung.
"Awalnya, karena ada banyak yang datang. Lalu saya sampaikan ke Walikota dan Sekda, ini mau diapain. Apa setiap yang datang dikasih. Terus saya bikin kompilasi data berupa daftar pemohon, setelah tersusun saya serahkan ke sekda, lalu ke Walikota. Petunjuknya selesaikan sesuai prosedur," tutur Uus.
Daftar yang ia buat tersebut mencantumkan nama, organisasi, alamat dan usulan besaran dana yang akan diberikan. Saat menghadap Sekda maupun Walikota Bandung, Uus mengaku turut ditemani oleh Rohman yang merupakan bendahara pengeluaran (terdakwa lainnya-red).
Jaksa penuntut umum pun mencecar, darimana sumber dana untuk pembagian THR tersebut. Apalagi Uus mengaku tidak tahu apakah ada anggaran untuk pembagian THR untuk warga yang memohon THR seperti itu. JPU pun mempertanyakan, apakah maksud dari arahan selesaikan sesuai prosedur itu berarti Uus dan Rohman sudah paham dengan 'proses' yang biasa dilakukan.
"Saya tidak tahu sumbernya darimana. Saya hanya menyerahkan daftar pada Rohman lalu saya dapat uang untuk dibagikan," katanya. Ia mengaku baru mengetahui uang yang ia terima dari Rohman melalui Firman merupakan dana bansos setelah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jabar.
Dari daftar yang ia buat, baik Walikota maupun Sekda bisa mengubah besaran yang tercantum sebelumnya. Uus mengaku, para pemohon THR tersebut kebanyakan ia ketahui dan biasa mengkonfirmasi sudah sampai mana permohonannya itu melalui SMS pada Uus.
"Saya sampai rawing ceupil ditanyakan kapan cair," ujar Uus.
Selain untuk pemohon yang datang, Uus mengaku ada juga THR untuk sebagian PNS yang dianggap memiliki pekerjaan yang lebih berat dibanding PNS lainnya. Ia mengaku daftar usulan pemberian THR dibuat sebagai bentuk apresiasi.
"Penghargaan untuk staf, seperti ajudan, mereka itu kerja dari pagi bisa sampai jam 2 dini hari masih kerja. Jadi untuk pekerjaan yang lain darpada yangg lain. Yang dapat di antaranya seluruh bagian TU, sebagian di bagian Umum, pengamanan dalam, bagian kebersihan dan lain-lain. Saya yang usulkan. Itu dibuat tersendiri," jelasnya.
Besarannya mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 5 juta.
"Lalu itu sumbernya darimana. Bagaimana, Anda yang mengusulkan tapi Anda tidak tahu sumbernya darimana," kembali JPU mencecar Uus dengan keterangannya.
Lagi-lagi Uus pun berkelit bahwa dirinya tak mengetahui darimana sumber untuk pembagian THR tersebut dan melemparkan bahwa itu urusan Bendahara Pengeluaran, Rohman.
Pada 2009-2010, Uus mengaku menerima Rp 5 miliar untuk bagi-bagi THR tersebut, sehingga total untuk 2 tahun anggaran tersebut mencapai Rp 10 miliar. Dalam penyalurannya pun tak ada bukti penyerahan dari Uus pada penerima THR.
Dalam perkara ini, Uus mengaku telah menitipkan uang Rp 1 miliar untuk uang pengganti kerugian negara jika terbukti bersalah nanti.
Atas keterangan Uus, Firman Himawan, Yanos Septadi dan Lutfan Barkah menyatakan bisa menerima. Sementara Rohman menyatakan keberatan karena ada keterangan dimana Uus menyebut menghadap Sekda dan Walikota untuk urusan THR bersama dirinya, sementara Rohman mengaku ia tidak pernah menghadap.
"Saya tidak pernah mendapat disposisi untuk THR," katanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (7/8/2012) mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(tya/ern)
Waduh, Duit Bansos Dibagi-bagi Buat THR PNS
Tya Eka Yulianti - detikBandung
ilustrasi
Uus mengatakan, jelang hari raya seperti sekarang banyak permohonan THR yang masuk ke Pemkot Bandung. Baik yang ditujukan langsung pada Walikota, Wakil Walikota dan Sekda maupun pada Pemkot Bandung.
"Awalnya, karena ada banyak yang datang. Lalu saya sampaikan ke Walikota dan Sekda, ini mau diapain. Apa setiap yang datang dikasih. Terus saya bikin kompilasi data berupa daftar pemohon, setelah tersusun saya serahkan ke sekda, lalu ke Walikota. Petunjuknya selesaikan sesuai prosedur," tutur Uus.
Daftar yang ia buat tersebut mencantumkan nama, organisasi, alamat dan usulan besaran dana yang akan diberikan. Saat menghadap Sekda maupun Walikota Bandung, Uus mengaku turut ditemani oleh Rohman yang merupakan bendahara pengeluaran (terdakwa lainnya-red).
Jaksa penuntut umum pun mencecar, darimana sumber dana untuk pembagian THR tersebut. Apalagi Uus mengaku tidak tahu apakah ada anggaran untuk pembagian THR untuk warga yang memohon THR seperti itu. JPU pun mempertanyakan, apakah maksud dari arahan selesaikan sesuai prosedur itu berarti Uus dan Rohman sudah paham dengan 'proses' yang biasa dilakukan.
"Saya tidak tahu sumbernya darimana. Saya hanya menyerahkan daftar pada Rohman lalu saya dapat uang untuk dibagikan," katanya. Ia mengaku baru mengetahui uang yang ia terima dari Rohman melalui Firman merupakan dana bansos setelah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jabar.
Dari daftar yang ia buat, baik Walikota maupun Sekda bisa mengubah besaran yang tercantum sebelumnya. Uus mengaku, para pemohon THR tersebut kebanyakan ia ketahui dan biasa mengkonfirmasi sudah sampai mana permohonannya itu melalui SMS pada Uus.
"Saya sampai rawing ceupil ditanyakan kapan cair," ujar Uus.
Selain untuk pemohon yang datang, Uus mengaku ada juga THR untuk sebagian PNS yang dianggap memiliki pekerjaan yang lebih berat dibanding PNS lainnya. Ia mengaku daftar usulan pemberian THR dibuat sebagai bentuk apresiasi.
"Penghargaan untuk staf, seperti ajudan, mereka itu kerja dari pagi bisa sampai jam 2 dini hari masih kerja. Jadi untuk pekerjaan yang lain darpada yangg lain. Yang dapat di antaranya seluruh bagian TU, sebagian di bagian Umum, pengamanan dalam, bagian kebersihan dan lain-lain. Saya yang usulkan. Itu dibuat tersendiri," jelasnya.
Besarannya mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 5 juta.
"Lalu itu sumbernya darimana. Bagaimana, Anda yang mengusulkan tapi Anda tidak tahu sumbernya darimana," kembali JPU mencecar Uus dengan keterangannya.
Lagi-lagi Uus pun berkelit bahwa dirinya tak mengetahui darimana sumber untuk pembagian THR tersebut dan melemparkan bahwa itu urusan Bendahara Pengeluaran, Rohman.
Pada 2009-2010, Uus mengaku menerima Rp 5 miliar untuk bagi-bagi THR tersebut, sehingga total untuk 2 tahun anggaran tersebut mencapai Rp 10 miliar. Dalam penyalurannya pun tak ada bukti penyerahan dari Uus pada penerima THR.
Dalam perkara ini, Uus mengaku telah menitipkan uang Rp 1 miliar untuk uang pengganti kerugian negara jika terbukti bersalah nanti.
Atas keterangan Uus, Firman Himawan, Yanos Septadi dan Lutfan Barkah menyatakan bisa menerima. Sementara Rohman menyatakan keberatan karena ada keterangan dimana Uus menyebut menghadap Sekda dan Walikota untuk urusan THR bersama dirinya, sementara Rohman mengaku ia tidak pernah menghadap.
"Saya tidak pernah mendapat disposisi untuk THR," katanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (7/8/2012) mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(tya/ern)



Sending your message
