Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 7,584.000
-
Rp 15,629.000
Berita Lain
-
Rabu, 19/06/2013 21:34 WIB
Bareskrim Mabes Polri Razia Software Ilegal di Mal BEC -
Rabu, 19/06/2013 19:46 WIB
Pilwalkot Bandung
Pasangan Buzal Laporkan Kinerja KPU ke Panwaslu -
Rabu, 19/06/2013 19:27 WIB
Pilwalkot Bandung
Terkait Surat Suara Cacat, Ini Antisipasi yang Dilakukan Polisi -
Rabu, 19/06/2013 18:52 WIB
Pilwalkot Bandung
Ini Tanggapan Sejumlah Kandidat Soal Surat Suara Cacat -
Rabu, 19/06/2013 18:11 WIB
Biofarma Usulkan Transfer Teknologi dengan Negara Anggota OKI -
Rabu, 19/06/2013 15:59 WIB
Wali Kota Bogor Digugat ke PTUN Bandung Terkait Izin Pembangunan Hotel
Indeks Berita
Forum Bandung
Thread Pilihan

Rabu, 29/05/2013 18:17 WIB
Pesawat Terbang dan Helikopter Made in Bandung
Posted : siman_dolay
Jumat, 03/08/2012 10:41 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Bansos Jalani Sidang Pertama
Tya Eka Yulianti - detikBandung
Bandung -
Dua terdakwa baru perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung Havid Kurnia dan Ahmad Mulyawan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (3/8/2012). Dengan agenda mendengarkan surat dakwaan, keduanya kompak mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana pantalon hitam dan sepatu vantopel.
Sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Setiabudi Tejocahyono dan hakim anggota Ramlan Comel dan Djodjo Djohari.
Keduanya didampingi tim kuasa hukum yang sama dengan 4 terdakwa lainnya dalam perkara ini yang telah lebih dulu menjalani sidang yaitu Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan.
Sidang pembacaan surat dakwaan ini turut diikuti oleh lima terdakwa lain yang memang akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Havid Kurnia merupakan kuasa bendahara umu daerah Pemkot Bandung tahun 2009 sedangkan Ahmad Mulyana untuk tahun 2010.
Keduanya menjadi terdakwa karena dinilai berperan dalam penyelewengan penyaluran dana bansos Pemkot Bandung.
(tya/ern)
Dua Terdakwa Korupsi Bansos Jalani Sidang Pertama
Tya Eka Yulianti - detikBandung
Sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Setiabudi Tejocahyono dan hakim anggota Ramlan Comel dan Djodjo Djohari.
Keduanya didampingi tim kuasa hukum yang sama dengan 4 terdakwa lainnya dalam perkara ini yang telah lebih dulu menjalani sidang yaitu Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan.
Sidang pembacaan surat dakwaan ini turut diikuti oleh lima terdakwa lain yang memang akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Havid Kurnia merupakan kuasa bendahara umu daerah Pemkot Bandung tahun 2009 sedangkan Ahmad Mulyana untuk tahun 2010.
Keduanya menjadi terdakwa karena dinilai berperan dalam penyelewengan penyaluran dana bansos Pemkot Bandung.
(tya/ern)


Sending your message