Cari Penawaran Terbaik di Sini



Berita Lain

Indeks Berita

Selasa, 10/07/2012 18:14 WIB
KPKB: 7 Tahun Penerimaan Siswa Baru di Bandung Carut-marut
Oris Riswan Budiana - detikBandung


Bandung - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Bandung dinilai carut-marut. Tak hanya terjadi tahun ini, carut-marutnya PPDB sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu dan terus terjadi.

"Carut-marut proses PPDB ini sudah 7 tahun terjadi," ujar Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) Iwan Hermawan dalam konferensi pers di salah satu rumah makan di Jalan Cibeunying Selatan, Selasa (10/7/2012).

Ada banyak faktor yang melatarbelakangi carut-marutnya PPDB. Pertama adalah kurangnya sosialisasi juklak dan juklis PPDB. Kedua, adanya intervensi dari sejumlah pejabat dalam proses penerimaan siswa.

"Pejabat eksekutif maupun legislatif menitip siswa dengan menyertakan katabelece," jelasnya.

Selanjutnya, sambung Iwan, lemahnya peran pengawasan baik dari Disdik dan Dewan Pendidikan saat pelaksanaan PPDB. "Komisi D juga tidak melakukan pengawasan dan investigasi. Beberapa dari mereka malah nitip siswa dengan menyertakan katabelece," katanya.

Lemahnya sanksi terhadap mereka yang berperan dalam PPDB juga dinilai jadi pemicu kesalahan demi kesalahan dalam PPDB selalu terulang setiap tahun. "Akhirnya PPDB tetap seperti ini," cetusnya.

Iwan mengatakan, jika dibutuhkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum agar permasalahan dalam PPDB tak lagi terulang. "Tidak menutup kemunginan kita akan mem-PTUN-kan Disdik atas PPDB ini," jelasnya.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan membentuk pos pengaduan bekerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Jabar, Komisi Informasi Daerah (KID), dan LBH Bandung.

"Jadi kalau masyarakat menemukan ada kejanggalan dalam proses PPDB, laporkan saja," imbaunya.

Sementara dengan DPRD Kota Bandung, Iwan mengaku sudah kapok melapor. Sebab tahun lalu KPKB pernah melapor ke Disdik terkait berbagai pelanggaran dalam proses PPDB.

"Dulu sampai mau dibentuk pansus. Tapi Komisi D kemudian melakukan pertemuan dengan para kepala sekolah, akhirnya pansus juga gagal dibentuk," cetusnya.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan KPKB dalam proses PPDB kali ini adalah membeludaknya jumlah siswa di sekolah negeri. Dari kuota per kelas yang harusnya 36 siswa, yang terjadi malah mencapai 40 siswa. Itu akibat adanya katabelece dari para pejabat.

Sebelumnya di tempat terpisah, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) mengeluhkan jumlah siswa sekolah swasta yang menurun drastis hingga 80 persen tahun ini. Penyebabnya, sekolah negeri yang menerima murid melebihi kuota yang ditetapkan.



(ors/ern)


Share

Foto Lain

Fotolain

Baca juga :