Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 3,253.000
-
Rp 2,844.000
Berita Lain
-
Rabu, 22/05/2013 18:27 WIB
Seluruh Parpol Tuntas Serahkan Perbaikan Syarat Bacaleg ke KPU Jabar -
Rabu, 22/05/2013 17:53 WIB
PKS Dirundung Masalah, Ridwan Kamil Tetap Optimistis Hadapi Pilwalkot 2013 -
Rabu, 22/05/2013 16:59 WIB
Kosmetik Ilegal Buatan Sumedang Beredar di Kalimantan dan Sumatera -
Rabu, 22/05/2013 16:30 WIB
Erwan Setiawan Janjikan Bantuan Permodalan Industri Rumahan -
Rabu, 22/05/2013 15:58 WIB
Pasangan RIDO Luncurkan Kartu Bandung Juara dan I Love Bandung -
Rabu, 22/05/2013 15:37 WIB
BBPOM Bandung Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Sumedang
Indeks Berita
Forum Bandung
Kamis, 05/07/2012 13:26 WIB
Sidang Ditunda, Sistoyo Batal Berikan Kesaksian
Tya Eka Yulianti - detikBandung
Bandung -
Sidang lanjutan perkara pembacokan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terpaksa ditunda hingga Selasa (10/7/2012). Sidang yang sedianya akan menghadirkan saksi sekaligus korban, Sistoyo pun batal.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa perkara pembacokan, Dedi Sugarda mulai hari ini didampingi oleh tim penasehat hukum. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (5/7/2012) tim penasehat hukum meminta berkas berita acara untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum sidang dilanjutkan.
Tim penasehat hukum Dedi diantaranya Winner Jhonshon, Anton Shulton, Lamsihar Rumahorbo, Ardi Kusuma dan Torkis Siregar.
"Kami belum dapat berita acara, kami minta sidang ditunda dulu," ujar salah satu anggota tim penasehat hukum.
Sementara itu, ketua majelis hakim Nur Aslam mengatakan, untuk meminta berkas berita acara, penasehat hukum harus melayangkan surat permintaan tertulis yang ditujukan pada Ketua PN Bandung.
"Berhubung tim penasehat hukum akan meminta berita acara untuk mempelajarinya, maka sidang akan tunda sampai Selasa (10/7/2012)," tutur ketua majelis hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) Darwis Burhansyah mengatakan, pada Selasa pekan depan, ia akan menghadirkan 3 saksi yaitu 1 saksi pelapor dari KPK dan 2 saksi penangkap dari anggota kepolisian.
"Sistoyo juga belum hadir," kata Burhan saat ditanya tentang penundaan sidang tersebut.
(tya/ern)
Sidang Ditunda, Sistoyo Batal Berikan Kesaksian
Tya Eka Yulianti - detikBandung
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa perkara pembacokan, Dedi Sugarda mulai hari ini didampingi oleh tim penasehat hukum. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (5/7/2012) tim penasehat hukum meminta berkas berita acara untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum sidang dilanjutkan.
Tim penasehat hukum Dedi diantaranya Winner Jhonshon, Anton Shulton, Lamsihar Rumahorbo, Ardi Kusuma dan Torkis Siregar.
"Kami belum dapat berita acara, kami minta sidang ditunda dulu," ujar salah satu anggota tim penasehat hukum.
Sementara itu, ketua majelis hakim Nur Aslam mengatakan, untuk meminta berkas berita acara, penasehat hukum harus melayangkan surat permintaan tertulis yang ditujukan pada Ketua PN Bandung.
"Berhubung tim penasehat hukum akan meminta berita acara untuk mempelajarinya, maka sidang akan tunda sampai Selasa (10/7/2012)," tutur ketua majelis hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) Darwis Burhansyah mengatakan, pada Selasa pekan depan, ia akan menghadirkan 3 saksi yaitu 1 saksi pelapor dari KPK dan 2 saksi penangkap dari anggota kepolisian.
"Sistoyo juga belum hadir," kata Burhan saat ditanya tentang penundaan sidang tersebut.
(tya/ern)



Sending your message