Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 3,253.000
-
Rp 21,474.000
Berita Lain
-
Minggu, 19/05/2013 20:02 WIB
Real Count PDIP, Abubakar-Yayat Unggul di Pilbup Bandung Barat -
Minggu, 19/05/2013 15:14 WIB
Abubakar Menang Telak di TPS-nya -
Minggu, 19/05/2013 13:39 WIB
Petahana Optimis Bisa Jadi Bupati Bandung Barat Lagi -
Minggu, 19/05/2013 11:09 WIB
Satpol PP Sisir PKL, CFD Dago Tertib -
Minggu, 19/05/2013 10:09 WIB
Abubakar Nyoblos Bersama Keluarga di Lembang -
Minggu, 19/05/2013 08:33 WIB
Hari Ini, Warga KBB Pilih Bupati
Indeks Berita
Forum Bandung
Thread Pilihan

Senin, 06/05/2013 13:32 WIB
Ini Cara Asyik Belajar Sejarah Kota Bandung
Posted : aidiralazuardi
Kamis, 05/07/2012 11:49 WIB
Pembacok Jaksa Sistoyo Kini Didampingi Penasehat Hukum
Tya Eka Yulianti - detikBandung
Bandung -
Terdakwa perkara pembacokan jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda kini didampingi tim penasehat hukum dalam proses persidangannya. Padahal dalam sidang-sidang sebelumnya, Dedi menolak didampingi penasehat hukum dengan alasan ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
Sejak sidang perdana digelar, majelis hakim yang diketuai Nur Aslam Nasution telah menanyakan pendampingan penasehat hukum, bahkan majelis pernah menawarkan bantuan penasehat hukum. Namun Dedi tetap menolaknya.
Surat kuasa dari para penasehat hukum, diserahkan pada majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (5/7/2012).
"Bagaimana, apa masih tetap tidak akan didampingi penasehat hukum," tanya hakim.
Dedi pun mengatakan bahwa dirinya akan didampingi tim penasehat hukum. Mereka yaitu Winner Jhonshon, Anton Shulton. Lamsihar Rumahorbo, Ardi Kusuma dan Torkis Siregar
"Saya ini kan tidak mengerti hukum. Buta hukum, jadi saya harus didampingi," ujar Dedi pada wartawan saat ditanya kenapa sekarang memilih didampingi kuasa hukum. Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
(tya/ern)
Pembacok Jaksa Sistoyo Kini Didampingi Penasehat Hukum
Tya Eka Yulianti - detikBandung
Sejak sidang perdana digelar, majelis hakim yang diketuai Nur Aslam Nasution telah menanyakan pendampingan penasehat hukum, bahkan majelis pernah menawarkan bantuan penasehat hukum. Namun Dedi tetap menolaknya.
Surat kuasa dari para penasehat hukum, diserahkan pada majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (5/7/2012).
"Bagaimana, apa masih tetap tidak akan didampingi penasehat hukum," tanya hakim.
Dedi pun mengatakan bahwa dirinya akan didampingi tim penasehat hukum. Mereka yaitu Winner Jhonshon, Anton Shulton. Lamsihar Rumahorbo, Ardi Kusuma dan Torkis Siregar
"Saya ini kan tidak mengerti hukum. Buta hukum, jadi saya harus didampingi," ujar Dedi pada wartawan saat ditanya kenapa sekarang memilih didampingi kuasa hukum. Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
(tya/ern)

Sending your message
