Cari Penawaran Terbaik di Sini



Berita Lain

Indeks Berita

Kamis, 05/07/2012 11:49 WIB
Pembacok Jaksa Sistoyo Kini Didampingi Penasehat Hukum
Tya Eka Yulianti - detikBandung


Bandung - Terdakwa perkara pembacokan jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda kini didampingi tim penasehat hukum dalam proses persidangannya. Padahal dalam sidang-sidang sebelumnya, Dedi menolak didampingi penasehat hukum dengan alasan ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

Sejak sidang perdana digelar, majelis hakim yang diketuai Nur Aslam Nasution telah menanyakan pendampingan penasehat hukum, bahkan majelis pernah menawarkan bantuan penasehat hukum. Namun Dedi tetap menolaknya.

Surat kuasa dari para penasehat hukum, diserahkan pada majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (5/7/2012).

"Bagaimana, apa masih tetap tidak akan didampingi penasehat hukum," tanya hakim.

Dedi pun mengatakan bahwa dirinya akan didampingi tim penasehat hukum. Mereka yaitu Winner Jhonshon, Anton Shulton. Lamsihar Rumahorbo, Ardi Kusuma dan Torkis Siregar

"Saya ini kan tidak mengerti hukum. Buta hukum, jadi saya harus didampingi," ujar Dedi pada wartawan saat ditanya kenapa sekarang memilih didampingi kuasa hukum. Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

(tya/ern)


Share

Foto Lain

Fotolain

Baca juga :