Cari Penawaran Terbaik di Sini



Berita Lain

Indeks Berita

Rabu, 13/06/2012 16:04 WIB
Empat Pengeroyok Lucky di Nav Buahbatu Tertangkap
Baban Gandapurnama - detikBandung


Bandung - Empat pengeroyok Lucky Hardiyanto (27) diringkus Polsek Lengkong. Bapak dua anak bekerja sebagai satpam itu meregang nyawa setelah dikeroyok di depan tempat karaoke keluarga Nav, Jalan Buahbatu, Kota Bandung, Jumat (9/6/2012) dini hari.

Tersangka masing-masing berinisial DJ (31), GG (25), DH (30), dan RS (24). Polisi menangkap mereka belum lama ini di beberapa wilayah di Kota Bandung. Pelaku memukul Lucky bertubi-tubi menggunakan tangan kosong dan kepalanya dihantam helm.

"Setelah diperiksa intensif, keempatnya mengakui mengeroyok Lucky. Akhirnya korban saat itu meninggal. Hasil sementara autopsi, korban meninggal akibat tempurung kepala bagian atas pecah dan terdapat gumpalan darah di dalamnya," jelas Kapolsek Lengkong Kompol Chries di Mapolsek Lengkong, Rabu (13/6/2012).

Kejadian bermula saat dua wanita berinisial R (21) dan HN (21) berkunjung ke Nav, Jalan Buahbatu, Jumat (9/6/2012). Keduanya bertemu keempat tersangka di lokasi tersebut. R merupakan pacar DJ.

"Motif pengeroyokan dipicu karena tersangka DJ tidak terima karena pacarnya itu pergi bersama korban ke tempat karaoke lainnya. Saat itu R mengaku dicekoki obat dan minuman keras oleh korban. Melihat pacarnya mabuk, tersangka DJ sakit hati dan cemburu," kata Chries

Waktu itu juga DJ meminta R segera menghubungi korban untuk datang ke Nav Buahbatu. Lucky akhirnya datang tanpa rasa curiga. Namun rupanya, keempat tersangka sudah menunggu dan langsung menghajar Lucky yang masih duduk di sepda motor. Lucky terkapar lantaran perkelahian tak berimbang hingga helm terlepas.

"Tersangka GG mengambil helm itu dan memukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali. Lalu tersangka DH melakukan hal serupa. Tersangka lainnya RS menghantamkan botol ke arah kepala korban. Pengeroyokan itu berlangsung 10 menit," ujarnya.

Darah segar mengalir di kepala, mulut dan dagu Lucky. Para pelaku langsung kabur. Selanjutnya, Lucky pergi ke tempat kerjanya di Jalan Karawitan. Namun, kondisi pria tersebut makin parah dan tak sadarkan diri. Rekan korban pun menelepon keluarga dan meminta menjemput. Keluarga memboyong Lucky ke RS Muhammadiyah, tetapi nyawa Lucky tak tertolong. Jenazahnya dibawa ke RS Hasan Sadikin guna menjalani autopsi.

"Barang bukti disita berupa helm, dan botol. Keempat tersangka dijerat Pasal 170 dan 351 KUH Pidana dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," papar Chries.


(bbn/ern)


Share

Foto Lain

Fotolain

Baca juga :