Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Take the road less travelled on this trip through Guatemala, Honduras, Nicaragua and Costa Rica, Save 15%
Rp 11,738.000 -
Rp 2,837.000
Berita Lain
-
Senin, 20/05/2013 18:44 WIB
Ini Dia Jadwal Kampanye Pilwalkot Bandung 2013 -
Senin, 20/05/2013 18:07 WIB
Cari Kader Baru, ICW Buka Sekolah Anti Korupsi di Bandung -
Senin, 20/05/2013 18:01 WIB
Bangun Restoran di Baksil, PT EGI: Kami Siap Diawasi -
Senin, 20/05/2013 17:39 WIB
Dewan Janji Rekomendasikan Pembatalan IMB Pembangunan Baksil -
Senin, 20/05/2013 17:15 WIB
Polisi Belum Mendeteksi Aksi Kriminal Klewang di Jabar -
Senin, 20/05/2013 16:24 WIB
Gubernur dan Wagub Jabar Baru akan Dibelikan Sedan Mewah Senilai Rp 1 M
Indeks Berita
Forum Bandung
Senin, 28/05/2012 19:48 WIB
Mantan Dirut PT KA Ngaku Tak Terima Gratifikasi dari PT OKCM
Tya Eka Yulianti - detikBandung
Bandung -
Ronny Wahyudi, mantan Dirut PT KA yang kini duduk sebagai pesakitan pada perkara dugaan korupsi, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tak menerima cash back atau gratifikasi sepeser pun atas kerjasama yang dilakukan dengan PT Optima Karya Capital Management (PT OKCM) sebesar Rp 100 miliar.
Hal itu ia sampaikan di depan majelis hakim dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (28/5/2012).
"Di hadapan majelis hakim, para jaksa dan hadirin sidang, saya katakan, demi Allah saya tidak pernah menerima apapun dari PT OKCM. Sepeser pun," ujar Ronny.
Kata-kata itu diungkapkan Ronny setelah tim penasehat hukumnya meminta agar ia kembali menyatakan dihadapan ruang sidang atas pengakuannya itu.
Dalam uraiannya dalam nota keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum mengatakan, bahwa atas kerjasama dana investasi tersebut bukanlah masuk dalam ranah pidana, melainkan perdata. Selain itu, dalam kerjasama investasi tahun 2008 tersebut, telah dilakukan pengembalian uang sebesar Rp 53 miliar.
"Hingga saat ini, kasus ini masih jadi piutang PT KA dan akan terus diupayakan PT OKCM untuk dikembalikan," tutur Singap Panjaitan, Kuasa Hukum Ronny Wahyudi.
(tya/ern)
Mantan Dirut PT KA Ngaku Tak Terima Gratifikasi dari PT OKCM
Tya Eka Yulianti - detikBandung
Hal itu ia sampaikan di depan majelis hakim dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (28/5/2012).
"Di hadapan majelis hakim, para jaksa dan hadirin sidang, saya katakan, demi Allah saya tidak pernah menerima apapun dari PT OKCM. Sepeser pun," ujar Ronny.
Kata-kata itu diungkapkan Ronny setelah tim penasehat hukumnya meminta agar ia kembali menyatakan dihadapan ruang sidang atas pengakuannya itu.
Dalam uraiannya dalam nota keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum mengatakan, bahwa atas kerjasama dana investasi tersebut bukanlah masuk dalam ranah pidana, melainkan perdata. Selain itu, dalam kerjasama investasi tahun 2008 tersebut, telah dilakukan pengembalian uang sebesar Rp 53 miliar.
"Hingga saat ini, kasus ini masih jadi piutang PT KA dan akan terus diupayakan PT OKCM untuk dikembalikan," tutur Singap Panjaitan, Kuasa Hukum Ronny Wahyudi.
(tya/ern)


Sending your message