Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 15,598.000
-
Rp 2,487.000
Berita Lain
-
Rabu, 19/06/2013 19:46 WIB
Pilwalkot Bandung
Pasangan Buzal Laporkan Kinerja KPU ke Panwaslu -
Rabu, 19/06/2013 19:27 WIB
Pilwalkot Bandung
Terkait Surat Suara Cacat, Ini Antisipasi yang Dilakukan Polisi -
Rabu, 19/06/2013 18:52 WIB
Pilwalkot Bandung
Ini Tanggapan Sejumlah Kandidat Soal Surat Suara Cacat -
Rabu, 19/06/2013 18:11 WIB
Biofarma Usulkan Transfer Teknologi dengan Negara Anggota OKI -
Rabu, 19/06/2013 15:59 WIB
Wali Kota Bogor Digugat ke PTUN Bandung Terkait Izin Pembangunan Hotel -
Rabu, 19/06/2013 15:58 WIB
Polisi Klaim Bandung Kondusif Selama Kampanye Pilwalkot
Indeks Berita
Forum Bandung
Thread Pilihan

Rabu, 29/05/2013 18:17 WIB
Pesawat Terbang dan Helikopter Made in Bandung
Posted : siman_dolay
Kamis, 24/05/2012 14:12 WIB
Heryawan Dilaporkan ke Ombudsman, MenPAN-RB: Ini Menarik
Oris Riswan Budiana - detikBandung
Gubernur Jabar
Bandung -
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, DPRD Jabar dan Pertamina dilaporkan ke Ombudsman Jabar terkait kelangkaan elpiji 3 kilogram dan kerusakan jalan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN–RB) Azwar Abubakar menyebut hal itu menarik.
Menurutnya dengan seperti itu, hak antara yang dilayani dan melayani bisa berjalan dengan baik. Pemerintah bertindak sebagai pelayan masyarakat, dan masyarakat sebagai pihak yang dilayani.
"Kemarin ada masyarakat mengadukan Gubernur Jabar terkait kelangkaan elpiji, ini menarik. Kita bangun hak yang sama antara yang melayani dan dilayani," kata Azwar saat ditemui di acara Seminar Nasional XXIV Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) di Gedung Merdeka, Jalan Asia-Afrika, Kamis (24/5/2012).
Dengan contoh itu, ia mengingatkan agar pemerintah daerah memberi pelayanan terbaik dan memuaskan bagi masyarakat. Sebab dengan adanya UU Pelayanan Publik, masyarakat bisa mengadukan rasa tidak puasnya ke Ombudsman.
"Dengan adanya UU Pelayanan Publik dan ada Ombudsman, maka orang kalau tidak puas bisa mengadu ke sana. Jadi kita buka supaya orang mengadu ke Ombudsman," jelas Azwar.
Salah satu hal yang perlu diutamakan saat ini adalah pelayanan pemerintah dalam hal perizinan. Pemerintah diharapkan mempermudah proses perizinan demi membuat masyarakat maju.
Para birokrat di tataran pemerintah daerah juga dituntut punya kepedulian dan rasa ingin membantu atau mempermudah mereka yang mengajukan perizinan, misalnya untuk membuka usaha baru.
Selain itu, informasi untuk perizinan juga harus jelas. Uang yang diminta untuk perizinan pun diharapkan tidak mahal, kecuali jika perizinan yang dilakukan bertujuan untuk mengeruk keuntungan besar.
Azwar mengakui, di berbagai daerah proses ragam perizinan masih sulit didapat. Akibatnya, investor luar negeri ogah berinvestasi di Indonesia. "Jadi orang (luar negeri) tidak terlalu suka masuk ke Indonesia karena sulit sekali berusaha (mendapatkan perizinan)," tuturnya.
Meski begitu, ia menyebut ada ada beberapa daerah yang memberikan kemudahan dalam hal perizinan yakni salah satu daerah di Jatim. Di sana, 17 SKPD berdiri dalam satu gedung. "Di sana orang bisa mengurus perizinan hingga 205 macam, mulai dari mengurus surat, investasi asing, dan lain-lain. Mulai dari yang hanya satu jam prosesnya hingga paling lama 11 hari," paparnya.
Azwar menambahkan, hal seperti itu diharapkan juga dilakukan di semua daerah, khususnya dalam mempermudah perizinan. Dengan begitu, masyarakat akan puas. Pengaduan tidak puas ke Ombudsman pun akan berkurang.
(ors/ern)
Heryawan Dilaporkan ke Ombudsman, MenPAN-RB: Ini Menarik
Oris Riswan Budiana - detikBandung
Gubernur Jabar
Menurutnya dengan seperti itu, hak antara yang dilayani dan melayani bisa berjalan dengan baik. Pemerintah bertindak sebagai pelayan masyarakat, dan masyarakat sebagai pihak yang dilayani.
"Kemarin ada masyarakat mengadukan Gubernur Jabar terkait kelangkaan elpiji, ini menarik. Kita bangun hak yang sama antara yang melayani dan dilayani," kata Azwar saat ditemui di acara Seminar Nasional XXIV Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) di Gedung Merdeka, Jalan Asia-Afrika, Kamis (24/5/2012).
Dengan contoh itu, ia mengingatkan agar pemerintah daerah memberi pelayanan terbaik dan memuaskan bagi masyarakat. Sebab dengan adanya UU Pelayanan Publik, masyarakat bisa mengadukan rasa tidak puasnya ke Ombudsman.
"Dengan adanya UU Pelayanan Publik dan ada Ombudsman, maka orang kalau tidak puas bisa mengadu ke sana. Jadi kita buka supaya orang mengadu ke Ombudsman," jelas Azwar.
Salah satu hal yang perlu diutamakan saat ini adalah pelayanan pemerintah dalam hal perizinan. Pemerintah diharapkan mempermudah proses perizinan demi membuat masyarakat maju.
Para birokrat di tataran pemerintah daerah juga dituntut punya kepedulian dan rasa ingin membantu atau mempermudah mereka yang mengajukan perizinan, misalnya untuk membuka usaha baru.
Selain itu, informasi untuk perizinan juga harus jelas. Uang yang diminta untuk perizinan pun diharapkan tidak mahal, kecuali jika perizinan yang dilakukan bertujuan untuk mengeruk keuntungan besar.
Azwar mengakui, di berbagai daerah proses ragam perizinan masih sulit didapat. Akibatnya, investor luar negeri ogah berinvestasi di Indonesia. "Jadi orang (luar negeri) tidak terlalu suka masuk ke Indonesia karena sulit sekali berusaha (mendapatkan perizinan)," tuturnya.
Meski begitu, ia menyebut ada ada beberapa daerah yang memberikan kemudahan dalam hal perizinan yakni salah satu daerah di Jatim. Di sana, 17 SKPD berdiri dalam satu gedung. "Di sana orang bisa mengurus perizinan hingga 205 macam, mulai dari mengurus surat, investasi asing, dan lain-lain. Mulai dari yang hanya satu jam prosesnya hingga paling lama 11 hari," paparnya.
Azwar menambahkan, hal seperti itu diharapkan juga dilakukan di semua daerah, khususnya dalam mempermudah perizinan. Dengan begitu, masyarakat akan puas. Pengaduan tidak puas ke Ombudsman pun akan berkurang.
(ors/ern)


Sending your message
