Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 3,253.000
-
Rp 2,845.000
Berita Lain
-
Selasa, 21/05/2013 18:40 WIB
Jadi Penyebab Jalan Rusak, Tonase Angkutan Barang di Jabar akan Diperketat -
Selasa, 21/05/2013 17:20 WIB
Biadab, NN Perkosa Pacarnya Saat Sekarat hingga Tewas -
Selasa, 21/05/2013 17:06 WIB
Pelantikan Aher-Deddy Mizwar Ditutup dengan Pesta Rakyat di Gedung Sate -
Selasa, 21/05/2013 16:37 WIB
9 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di KM 93 Tol Cipularang -
Selasa, 21/05/2013 16:16 WIB
Polisi Ringkus Pemerkosa & Pembunuh Siswi SMK di Rancaekek -
Selasa, 21/05/2013 15:29 WIB
Belum Ada Payung Hukum, Izin Kotak Amal di Bandung Diproses Provinsi
Indeks Berita
Forum Bandung
Rabu, 02/05/2012 12:49 WIB
Sidang Perdana Korupsi Bansos Dipadati Pengunjung
Tya Eka Yulianti - detikBandung
Bandung -
Sidang perdana kasus korupsi bansos menarik animo warga. Ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung penuh dengan pengunjung. Sepuluh penasehat hukum mendampingi kelima terdakwa yang dihadirkan bersamaan.
"Untuk perkara ini kami split. Jadi diperiksa bersamaan," ujar Ketua Majelis Hakim Setyabudi Tejocahyono saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (2/5/2012).
Kelima terdakwa yaitu Rohman paling kiri (staf setda), Firman Himawan (tata usaha sekda), Luftan Barkah (staf setda), Yanos Septadi dan Uus Ruslan duduk berderet di depan majelis hakim.
Hingga pukul 12.40 WIB, Jaksa Penuntut Umum yang berjumlah 8 masih membacakan berkas dakwaannya. Sementara itu tempat duduk ruang sidang utama terisi penuh. Bahkan tak sedikit pengunjung yang terpaksa berdiri atau duduk di lantai.
(ern/ern)
Sidang Perdana Korupsi Bansos Dipadati Pengunjung
Tya Eka Yulianti - detikBandung
"Untuk perkara ini kami split. Jadi diperiksa bersamaan," ujar Ketua Majelis Hakim Setyabudi Tejocahyono saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (2/5/2012).
Kelima terdakwa yaitu Rohman paling kiri (staf setda), Firman Himawan (tata usaha sekda), Luftan Barkah (staf setda), Yanos Septadi dan Uus Ruslan duduk berderet di depan majelis hakim.
Hingga pukul 12.40 WIB, Jaksa Penuntut Umum yang berjumlah 8 masih membacakan berkas dakwaannya. Sementara itu tempat duduk ruang sidang utama terisi penuh. Bahkan tak sedikit pengunjung yang terpaksa berdiri atau duduk di lantai.
(ern/ern)



Sending your message