Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Take the road less travelled on this trip through Guatemala, Honduras, Nicaragua and Costa Rica, Save 15%
Rp 11,654.000 -
Rp 3,253.000
Berita Lain
-
Jumat, 24/05/2013 17:30 WIB
Ridwan Kamil Luncurkan Mobil Penjernih Air -
Jumat, 24/05/2013 16:24 WIB
Polisi akan Razia Siswa yang Konvoi Rayakan Kelulusan UN SMA -
Jumat, 24/05/2013 15:06 WIB
Diduga Penyebab Banjir, Kabel yang Melintang di Sungai akan Ditertibkan -
Jumat, 24/05/2013 13:02 WIB
Kelulusan UN SMA di Bandung 100 Persen, Ayi Imbau Siswa Tidak Konvoi -
Jumat, 24/05/2013 12:10 WIB
Bangun Restoran di Baksil, PT EGI Janji tak akan Ubah Fungsi RTH -
Jumat, 24/05/2013 11:47 WIB
Polda Jabar Usut Pencurian Alat Pemantau di Tangkuban Parahu
Indeks Berita
Forum Bandung
Selasa, 13/03/2012 11:04 WIB
Eksepsi Sistoyo Ditolak Hakim
Tya Eka Yulianti - detikBandung
Bandung -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan Sistoyo, terdakwa perkara suap yang merupakan jaksa nonaktif di Kejari Cibinong. Majelis hakim yang diketuai oleh GN Arthanaya pun memerintahkan agar proses persidangan pun terus dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi.
Sidang pembacaan putusan sela tersebut digelar di ruang sidang I Pengadillan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (13/3/2012).
"Majelis hakim menyatakan menolak seluruhnya keberatan terdakwa. Menilai dakwaan jaksa KPK atasnama Sistoyo sah demi hukum. Dengan ini memerintahkan perkara untuk dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi," ujar hakim.
Pertimbangan majelis hakim, surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah jelas, cermat dan lengkap. Keberatan yang diajukan terdakwa menurut hakim telah memasuki materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
"Surat dakwaan telah memuat lengkap identitas dan perbuatan yang dilakukan. Unsur-unsur pidana yang terkandung sudah ada sehingga sidang bisa dilanjutkan," katanya.
Terkait dengan pernyataan terdakwa yang menyebut adanya keterlibatan orang lain yang berperan dalam perkara ini, Hakim berpendapat hal itu harus dibuktikan dalam persidangan.
"Perbuatan yang dilakukan sendiri atau bersama-sama harus dibuktikan dalam persidangan," tutur Arthanaya.
Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda saksi pada Selasa (27/3/2012). Sistoyo yang mengenakan batik cokelat pun harus dikawal oleh petugas saat masuk dan keluar ruang sidang melewati pintu belakang.
(tya/ern)
Eksepsi Sistoyo Ditolak Hakim
Tya Eka Yulianti - detikBandung
Sidang pembacaan putusan sela tersebut digelar di ruang sidang I Pengadillan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (13/3/2012).
"Majelis hakim menyatakan menolak seluruhnya keberatan terdakwa. Menilai dakwaan jaksa KPK atasnama Sistoyo sah demi hukum. Dengan ini memerintahkan perkara untuk dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi," ujar hakim.
Pertimbangan majelis hakim, surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah jelas, cermat dan lengkap. Keberatan yang diajukan terdakwa menurut hakim telah memasuki materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
"Surat dakwaan telah memuat lengkap identitas dan perbuatan yang dilakukan. Unsur-unsur pidana yang terkandung sudah ada sehingga sidang bisa dilanjutkan," katanya.
Terkait dengan pernyataan terdakwa yang menyebut adanya keterlibatan orang lain yang berperan dalam perkara ini, Hakim berpendapat hal itu harus dibuktikan dalam persidangan.
"Perbuatan yang dilakukan sendiri atau bersama-sama harus dibuktikan dalam persidangan," tutur Arthanaya.
Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda saksi pada Selasa (27/3/2012). Sistoyo yang mengenakan batik cokelat pun harus dikawal oleh petugas saat masuk dan keluar ruang sidang melewati pintu belakang.
(tya/ern)



Sending your message